Badamai Law Journal
Vol 4, No 2 (2019)

KEWAJIBAN MELAPORKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA

Cuncun Kurniadi (Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan)



Article Info

Publish Date
25 Sep 2020

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis urgensi diaturnya konsep dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dan batasan waktu kapan seseorang dapat dikategorikan dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian yang bersifat normatif. Penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, sehingga dinamakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach).Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, urgensi diaturnya kewajiban setiap orang melaporkan tindak pidana narkotika adalah untuk menumbuhkan kesadaran dan peran serta yang nyata bagi masyarakat dalam memberantas tindak pidana narkotika. Hal tersebut tertulis dalam Naskah Akademik pembentukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang secara konkrit terwujud dalam ketentuan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal diatas dengan jelas dan tegas akan memberikan sanksi pidana penjara kepada setiap orang yang tidak melaporkan tindak pidana yang terjadi dalam wilayah kekuasaannya.Kedua, Tidak ditemukan dengan jelas dan tegas bagaimana batasan waktu pelaporan tindak pidana narkotika yang secara umum diatur dalam ketentuan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga pada akhirnya untuk menentukan batasan waktu itu diserahkan sepenuhnya kepada penyidik sebagai aparat penegak hukum yang berada paling awal dalam proses hukum acara pidana, untuk menentukan kapan batasan waktu yang dimaksud itu unsurnya telah terpenuhi ataupun tidak terpenuhi

Copyrights © 2020