Badamai Law Journal
Vol 3, No 2 (2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBNKAN MELALUI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Trinovita Kristipabawni (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2018

Abstract

Penelitian ini ingin menganalisis penyelesaian sengketa perbankan yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dengan tujuan hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang bersengketa. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan tipe penelitian doctrinal reaserch dan reform-oriented research.            Konsep mengenai penyelesaian sengketa perbankan di Indonesia masih tetap menggunakan civil law, dengan mengutamakan penyelesaian kekeluargaan yang menjunjung tinggi kepercayaan dari kedua belah pihak yang bersengketa dengan cara mediasi. Perlindungan hukum bagi kedua belah pihak menjadi hal yang perlu di perhatikan dalam konsep sistem ini, yaitu dengan menegaskan kewajiban-kewajiban bank atau pelaku jasa keuangan dalam rangka tercapainya bank yang sehat dan aman. Perlindungan Represif bisa dilakukan melalui 3 (tiga) tahap yaitu dengan intern bank (Internal Dispute Resolution), melalui lembaga independen OJK, dan tahap terkhir melalui lembaga khusus yang menangani sengketa perbankan.            Lembaga alternatif penyelesaian sengketa harus memberikan penyelesaian sengketa yang bersifat efektif dalam memberikan perlindungan dan memiliki kekuatan hukum yuridis yang mengikat bagi para pihak yang bersengketa. Indonesia mempunyai lembaga khusus yang menangani tentang sengketa perbankan yaitu LAPSPI (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia). LAPSPI mempunyai 3 (tiga) layanan dalam penyelesaian sengketa yaitu mediasi, ajudikasi, dan arbitrase, di dalam mediasi LAPSPI mempunyai 2 (dua) konsep layanan yaitu layanan Pra bono dan layanan Commercial. Layanan-layanan tersebut dibedakan berdasarkan besarnya jumlah tuntutan yaitu: layanan Pra bono, layanan yang dilakukan tanpa dipungut biaya, diperuntukkan untuk nasabah kecil sedangkan, layanan Commercial atau layanan berbayar, diperuntukkan untuk kasus nasabah dengan jumlah besar

Copyrights © 2018