Badamai Law Journal
Vol 4, No 2 (2019)

BUDAYA BERHUKUM BANGSA INDONESIA

ifrani ifrani (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Sep 2020

Abstract

Tata cara, ketertiban dan ketaatan kepada hukum dalam penegakannya dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya adalah budaya masyarakatnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana budaya hukum masyarakat Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan mengkaji peraturan perundangan-undangan dan norma-norma yang berlaku. Hasil penelitian menunjukan bahwa penulis menawarkan tiga indicator yang dapat dijadikan haluan bagi perbaikan budaya hukum masyarakat yakni kepatuhan hukum masyarakat, moral hukum masyarakat, dan kesadaran hukum masyarakat. Namun pemenuhan tiga indikator yang penulis tawarkan ini terkendala dengan cara berhukum di Indonesia yang masih lebih didominasi berhukum dengan peraturan daripada berhukum dengan akal sehat. Berhukum dengan peraturan adalah berhukum minimalis, yaitu menjalankan hukum dengan cara menerapkan apa yang ditulisĀ  dalam teks secara mentah-mentah. Cara berhukum dengan peraturan ini akan membawa pada kepatuhan hukum, tetapi tidak akan menumbuhkan moral hukum masyarakat yang dibutuhkan untuk mencapai kesadaran hukum. Adapun dalam hal ini berhukum dengan akal sehat adalah kunci penting guna membangun kesadaran hukum masyarakat.

Copyrights © 2020