Badamai Law Journal
Vol 4, No 2 (2019)

BATAS KEWENANGAN ANTARA PENYIDIK POLRI DALAM PENEGAKAN TINDAK PIDANA NARKOBA

Ferry Kurniawan Goenawi (Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan)



Article Info

Publish Date
25 Sep 2020

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, memberikan kewenangan dalam penyidikan kepada Penyidik BNN & Penyidik Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana narkotika. Tentu akan menjadi tumpang tindih dalam penegakan tindak pidana narkotika, kalau tidak ada batasan dalam kewenangan masing-masing institusi baik BNN maupun Polri. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah Untuk menganalisis alasan BNN diberikan kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana narkoba serta menganalisis batasan kewenangan antara Penyidik BNN & Penyidik Polri dalam tindak pidana Narkoba.Alasan BNN diserahi wewenang penyidikan terhadap tindak pidana narkotika yaitu : a) semakin meningkatnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, b)  Penguatan BNN c)  Meningkatkan pemberantasan narkoba, dan d) efektivitas penyidikan tindak pidana narkotika.UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Penyidik BNN dari pada Penyidik Polri dalam . penyidikan tindak pidana narkotika.  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya memberikan kewenangan : a) membuat dan menyampaikan SPDP b) menyita, c) Menyisihkan benda sitaan untuk pembuktian, dan d) memusnahkan barang sitaan.

Copyrights © 2020