Badamai Law Journal
Vol 4, No 1 (2019)

FUNGSI SERTIFIKASI ELEKTRONIK BAGI PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN ELEKTRONIK

Siti Maisarah (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Cahaya Bangsa)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2019

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis hubungan hukum dalam transaksi perdagangan elektronik yang menggunakan sertifikasi elektronik serta menemukan bentuk sistem sertifikasi elektronik yang dapat diterapkan dalam transaksi perdagangan elektronik di Indonesia. Hadirnya internet menjadi sarana pendukung adanya perjanjian jual beli antara Penjual dan Pembeli. Karena hal ini dilakukan dilakukan di dunia internet tentunya Penjual berkewajiban untuk mengamankan situs web mereka sekaligus wujud  perlindungan terhadap Pembeli (konsumen) yang berhak atas kenyamanan dan keamanan saat proses transaksi perdagangan elektronik. Dengan Penjual menggunakan jasa layanan dari Otoritas Sertifikasi untuk penerbitan Sertifikat Elektronik berjenis Sertifikat Server bernama Sertifikat Secure Sockets Layer (SSL) untuk mengotentikasi identitas situs web serta mengamankan ruang saluran komunikasi yang terjalin dalam situs tersebut. Maka hal ini menyatakan bahwa situs web belanja milik Penjual tersebut telah menggunakan suatu bentuk pengamanan. Berdasarkan hal tersebut, maka perlunya Otoritas Sertifikasi dalam negeri (milik Indonesia) serta pengaturan hukum secara detail mengenai kewenangan Otoritas Sertifikasi dan fungsi Sertifikat SSL sebagai salah satu implementasi dari Sertifikat Elektronik serta kewajiban Penjual untuk menggunakan Sertifikat SSL dari dalam negeri.

Copyrights © 2019