Badamai Law Journal
Vol 4, No 2 (2019)

KEKUATAN PEMBUKTIAN PENYIDIK KEPOLISIAN SELAKU SAKSI DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Muhammad Erham Amin (Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)
Putri Damayanti (Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
25 Sep 2020

Abstract

Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis mengenai saksi penyidik kepolisian yang memberikan kesaksian dalam persidangan tindak pidana narkotika dan untuk menganalisis mengenai keterangan penyidik kepolisian selaku saksi yang dapatkah memberikan kekuatan pembuktian dalam persidangan tindak pidana narkotika. Penenelitian ini menggunakan Pendekatan    perundang-undangan  dan  pendekatan  konseptual.  Hasil  penelitian  ditemui bahwa saksi penyidik atau saksi verbalisan tidak dapat menjadi saksi dalam persidangan karena saksi penyidik atau saksi verbalisan tidak memiliki dasar hukum yang mengatur keberadaanya walaupun saksi penyidik atau saksi verbalisan dapat menjadi saksi dalam persidangan tindak pidana narkotika akan tetapi hanya sebatas menerangkan kebenaran berita acara pemeriksaan apabila terjadi ketidaksesuaian antara keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan dengan keterangan yang disampaikan saksi di muka persidangan dan Keterangan saksi penyidik kepolisian atau saksi verbalisan selaku saksi dapat digunakan dalam persidangan karena kekuatan pembuktian keterangan saksi merupakan alat bukti yang bebas dan tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna serta tidak mengikat hakim

Copyrights © 2020