Badamai Law Journal
Vol 2, No 1 (2017)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DITINJAU

Silvi Muliani Lestari (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Apr 2017

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) penelitian yang dilakukan adalah bersifat preskriptif analitis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan Pertama, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ketika ia telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau yang biasa disebut dengan actus reus serta unsur kesalahan atau sikap batin (mens rea) yang terkandung dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dapat dilihat unsur actus reus dari Pasal 5 ayat (1) tersebut adalah perbuatan menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan hasil dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Sedangkan unsur mens rea dari Pasal 5 ayat (1) tersebut adalah kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan yang terdapat pada kalimat ‘diketahui atau patut diduganya’. Kemudian, untuk pihak pelapor yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, namun pada keadaan tertentu pihak pelapor dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010

Copyrights © 2017