Badamai Law Journal
Vol 4, No 1 (2019)

KEABSAHAN DAN AKIBAT HUKUM PERKAWINAN TRANSSEKSUAL

Joko Sutrisno (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2019

Abstract

Tujuan Penelitian tesis ini adalah untuk menganalisis keabsahan perkawinan yang dilakukan seseorang yang telah melakukan ganti kelamin (transseksual) dan meng-analisis akibat hukum perkawinan yang dilakukan seseorang yang telah melakukan ganti kelamin (transseksual). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan terkait  keabsahan dan akibat hukum perkawinan transseksual, dan dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus.        Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, perkawinan transseksual tanpa legalitas/penetapan pergantian kelamin dari Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan adalah tidak sah, karena pergantian kelamin belum disahkan dan belum diubah dokumen kependudukanya. Sedangkan perkawinan transseksual yang telah ditetapkan pergantian kelamin dari Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah sah, karena  pergantian kelamin telah disahkan dan telah diubah dokumen kependudukanya. Khusus transseksual yang beragama Islam, haram hukumnya mengganti kelamin tanpa alasan medis, dan perkawinan transseksual juga tidak sah dan haram hukumnya, karena dianggap nikah sesama jenis. Kedua, akibat hukum perkawinan transseksual tanpa legalitas/penge-sahan pergantian kelamin dari Pengadilan Negeri yaitu berakibat terhadap : a) tidak dicatatnya perkawinannya (dianggap kawin dibawah tangan), dan b) status kelamin saat pembagian kewarisan dalam penetapan  Pengadilan Negeri berdasarkan status sebelum pergantian kelamin. Sedangkan akibat hukum perkawinan transseksual yang telah mendapat legalitas pergantian kelamin oleh pengadilan negeri yaitu berakibat status kelamin saat pembagian kewarisan dalam penetapan  Pengadilan Negeri berdasarkan status setelah pergantian kelamin. Khusus yang beragama Islam, penggantian kelamin yang belum ditetapkan atau telah ditetapkan Pengadilan Negeri, didasarkan kepada status/kelamin  sebelum  dilakukannya operasi kelamin. Kemudian akibat hukum perkawinan transseksual tanpa maupun telah adanya legalitas pergantian kelamin, yaitu sama-sama tidak mendapat keturunan yang merupakan salah satu tujuan perkawinan.

Copyrights © 2019