Badamai Law Journal
Vol 2, No 1 (2017)

KEDUDUKAN BADAN KEAMANAN LAUT (BAKAMLA) DALAM PENEGAKAN HUKUM DI LAUT (STUDI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN)

Dimas Bayu Rakhmatullah (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Apr 2017

Abstract

Tujuan dari penelitian tesis ini adalah untuk mengkaji mengenai yuridiksi dan kewenangan Bakamla dalam penegakan hukum di laut dan mengkaji akibat hukum pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, peneliti melakukan pengumpulan fakta hukum, kemudian diinventarisir dan diidentifikasi kemudian dianalisis. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan peraturan Perundang-undangan (statutory approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penggunaan pendekatan-pendekatan tersebut  disesuaikan dengan kebutuhan.Menurut hasil penelitian bahwa: Pertama, Yuridiksi dan kewenangan Bakamla dalam penegakan hukum di laut adalah berdasarkan tugas Bakamla diatur pada ketentuan yang terdapat pada pasal Pasal 61 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang berbunyi Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Sangat jelas tugas Bakamla hanya melakukan patroli. Tidak ada tugas spesifik yang dapat dilakukan oleh Bakamla. Bakamla tidak dapat dipersamakan dengan Indonesia Sea and Coast Guard yang di amanatkan oleh UU Pelayaran. Badan tersebut merupakan badan sipil yang mengamankan dan menegakkan hukum di laut yang bersifat nonmiliter atau constabulary function seperti yang dipraktikan oleh Negara Jepang. Kedua, Akibat hukum pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 adalah terdapat tumpang-tindih antara UU Pelayaran dan UU Kelautan bahkan bertolak belakang. Pembentukan Bakamla di Undang-Undang Kelautan masih membuka ruang adanya tumpang tindih wewenang.

Copyrights © 2017