Badamai Law Journal
Vol 4, No 1 (2019)

ASPEK PIDANA MAYANTARA (CYBERSTALKING)

Muhammad Redha Azhari (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2019

Abstract

Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.Dalam kejahatan cybercrime ini kemudian muncul kejahatan baru yang dinamakan cyberstalking. Definisi stalking sendiri dapat berbeda-beda bergantung pada hukum atau undang-undang yang mengaturnya. Namun, secara umum stalking merupakan suatu bentuk tindakan kriminal yang dilakukan secara sengaja dan dilakukan secara individual, dengan berbagai cara antara lain mengikuti seseorang berulang-ulang untuk melecehkan orang tersebut di mana perbuatan tersebut disertai adanya ancaman kekerasan atau kematian untuk menciptakan ketakutan pada diri atau untuk melukai seseorang.Sedangkan definisi Cyberstalking adalah bentuk terbaru dari perilaku kriminal yang melibatkan ancaman atau perhatian berlebihan yang tidak diinginkan dalam penggunaan internet dan bentuk komunikasi computer yang sangat menggangu korbannya. Cyberstalking apabila telah berubah menjadi Cyberbullying dapat mencakup melecehkan, mengancam, spamming berlebihan, live chat pelecehan atau dikenal sebagai chatting. Termasuk tuduhan palsu , pemantauan, membuat ancaman, pencurian identitas, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan.Apabila dicermati Stalking dan CyberStalking adalah suatu bentuk sifat yang tidak jauh berbeda,hanya saja yang membedakan adalah metode perantara dan penggunannya dalam beraksi Aksi cyberstalking bisa sangat berbahaya dan menakutkan, terutama bagi anak dan remaja,hal ini lantaran informasi identitas pribadi seseorang yang tidak diketahui di Internet memberikan peluang bagi para penguntit (stalker) untuk berkeliaran bebas menjalankan aksinya,yang pada banyak kasus kita jumpai sesorang yang baru dikenal dimedia sosial sering kali melakukan tindakan pelecehan terhadap korbannya yang baru dijumpainya.CyberStalking itu sendiri bukan merupakan perbuatan pidana karena sifatnya yang hanya memantau aktifitas pada dunia cyber,akan tetapi dari sifat yang mulanya hanya memantau dapat menimbulkan perilaku yang mengarah keperbuatan delik seperti pelecehan,penipuan dan banyak lagi perbuatan yang dapat menimbulkan delik.

Copyrights © 2019