Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan jual beli smartphone replika di Indonesia ditinjau dari perlindungan konsumen menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasil penelitian ini bahwa penjualan smartphone semakin meningkat di kalangan masyarakat seiring dengan perkembangan teknologi informasi, sehingga mengakibatkan masyarakat lebih memilih smartphone replika dikarenakan kemiripan dengan smartphone aslinya. Hal ini secara tidak langsung menyebabkan masyarakat itu sendiri menjadi korban dikarenakan kurangnya kesadaran dan kurangnya perlindungan hukum di masyarakat terhadap smartphone replika.
Copyrights © 2020