Badamai Law Journal
Vol 1, No 2 (2016)

PENERAPAN ASAS NASIONALITAS PASIF TERHADAP TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI

Lailatul Mustaqimah (Univesitas Ahmad Yani Kalimantan Selatan)



Article Info

Publish Date
26 Sep 2016

Abstract

Permasalahan di bidang Teknologi Informasi semakin berkembang dan tanpa batas, kejahatan bisa di lakukan oleh warga Negara Asing yang berada di luar Negeri dan merugikan di wilayah Negara Indonesia, dengan adanya Undang-Undang Nomor11 Tahun 2008 diharapkan mampu menjerat pelaku kejahatan yang berstatus warga Negara Asing tersebut. Dan asas hukum pidana yang mengatur adalah asas Nasionalitas Pasif. Tujuan diadakannya penelitian ini guna mengkaji alasan terjadinya perluasan Asas Nasionalitas Pasif dalam Pasal 37 UU ITE serta penerapan asas ini terhadap kejahatan teknologi informasi. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian ini merupakan normatif, dimana penelitian ini dilakukan dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sejauh mana peraturan yang ada mengatur tentang masalah yang diteliti. Dengan pendekatan Asas- asas, Pendekatan PerUndang-Undangan, dan Pendekatan Konsep yakni doktrin atau pendapat para ahli yang bertujuan untuk melihat hukum positif yang berlaku, sehingga dapat memberikan jawaban terhadap permasalahan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa alasan perluasan jangkauan Asas Nasionalitas Pasif dalam Pasal 37 UU ITE adalah sebagai acuan dasar dalam menangani permasalahan ini dengan adanya Undang-Undang Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat di terapkan terhadap Tindak Pidana di bidang Teknologi Informasi yang Locus delicti nya diluar wilayah Indonesia, dan berwenangnya Kepolisian Republik Indonesia menyidik perkara tindak pidana di bidang Teknologi Informasi yang terjadi diluar wilayah Indonesia atau berwenangnya aparatur penegak hukum Republik Indonesia seperti kepolisian, kejaksaan,dan  kehakiman dalam penyelesaian tindak pidana ini sekalipun pelaku berada di Luar Negeri dan Warga Negara Asing karena yang diserang adalah kepentingan Indonesia. Konsekuensi hukum berdasarkan perluasan Asas ini adalah dalam tindak pidana di bidang Teknologi Informasi namun penegakan hukum di bidang ini masih memerlukan sarana yang lain untuk dapat tegakkan aturan tersebut khususnya  apabila melibatkan Warga Negara lain, sarana tersebut seperti Perjanjian kerjasama penanganan Perkara Pidana atau Perjanjian Ekstradisi.

Copyrights © 2016