Badamai Law Journal
Vol 3, No 1 (2018)

PERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN MENURUT SISTEM KETATANEGARAAN SETELAH PERUBAHAN UUD 1945

Risni Ristiawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2018

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Presiden menurut sistem ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945. Pertanggungjawaban Presiden akan dilihat dari sudut pandang sistem, prosedur dan bentuk pertanggungjawaban Presiden, apakah merupakan pertanggungjawaban hukum atau pertanggungjawaban politik.  Penelitian ini adalah penelitian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan beberapa pendekatan, yaitu : (1) pendekatan perbandingan dan (2) pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini semuanya adalah data sekunder yang bersifat kualitatif, baik dari bahan hukum primer, sekunder maupun tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Data tersebut kemudian diidentifikasi dan dianalisis melalui observasi terhadap semua bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pertanggungjawaban Presiden setelah perubahan UUD 1945 merupakan sistem pertanggungjawaban hukum dalam sistem ketatanegaraan, yaitu pertanggungjawaban dengan materi pelanggaran hukum berupa perbuatan hukum pidana dan tindakan politik yang dilakukan dalam masa jabatan. Bentuk-bentuk pertanggungjawaban Presiden merupakan pertanggungjawaban atas perbuatan hukum pidana dan/atau pertanggungjawaban politik karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban sebagai Presiden RI yang kemudian dikualifisir sebagai pertanggungjawaban hukum dalam sistem ketatanegaraan dengan sanksi tertinggi adalah pemberhentian dari jabatan. Prosedur pertanggungjawaban ditegakkan melalai lembaga-lembaga negara dengan menghadirkan tiga peran lembaga negara yang berbeda yaitu DPR sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menuntut, MK sebagai lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus pelanggaran hukum, dan MPR sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan.

Copyrights © 2018