Badamai Law Journal
Vol 3, No 2 (2018)

PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK STRICT LIABILITY DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN

Reza Noor Ihsan (Academic Staff on Master Program Of Law, Lambung Mangkurat University, Banjarmasin)
Ifrani Ifrani (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Aug 2020

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui serta mengkaji pelaksanaan terkait pelaksanaan prinsip tanggung jawab mutlak strict liability dalam tindak pidana lingkungan dalam rangka menanggulangi kerusakan lingkungan akibat pertambangan liar. Hasil penelitian ini adalah Prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) merupakan prinsip pertanggung jawaban hukum (liability) yang telah berkembang sejak lama melahirkan suatu kriteria yang menentukan, bahwa suatu kegiatan atau penggunaan sumber daya dapat dikenai strict liability jika penggunaan tersebut bersifat non natural atau di luar kelaziman, atau tidak seperti biasanya. Pertanggung jawaban hukum konvensional selama ini menganut asas pertanggung jawaban berdasarkan kesalahan (liability based on fault), artinya bahwa tidak seorangpun dapat dikenai tanggung jawab jika pada dirinya tidak terdapat unsur-unsur kesalahan. Dalam kasus lingkungan dokrin tersebut akan melahirkan kendala bagi penegakan hkum dipengadilan karena dokrin ini tidak mampu mengantisipasi secara efektif dampak dari kegiatan industri modern yang mengandung resiko-resiko potensial terhadap tanggungjawab mutlak/strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti kerugian.

Copyrights © 2020