Badamai Law Journal
Vol 3, No 2 (2018)

FUNGSI PROSPEKTUS DALAM PERJANJIAN WARALABA

Yogabakti Adipradana Setiawan (Universitas Achmad Yani)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2018

Abstract

Kegiatan waralaba sebagai bentuk usaha banyak mendapat perhatian para pelaku bisnis, dikarenakan dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kegiatan perekonomian dan memberikan kesempatan kepada golongan ekonomi lemah untuk berusaha, ini berarti, franchise dapat memberikan kesempatan kerja, pemerataan dan juga menciptakan lapangan kerja masyarakat.       Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Prospektus waralaba merupakan kewajiban yang harus diserahkan oleh pemberi waralaba kepada calon penerima waralaba. Prospektus ini terpisah posisinya dengan perjanjian karena tidak ada sanksi bila tidak menunjukkan (jika syarat subyektif ini tidak terpenuhi maka akibat hukumnya adalah “dapat dibatalkan”). Kedua, pendaftaran prospektus berkaitan dengan tidak dapat dilakukannya pencatatan atau publikasi atas perjanjian waralaba tersebut. Dengan demikian, mengakibatkan tidak berlakunya perbuatan hukum yang dikehendaki oleh para pihak terhadap pihak ketiga, sehingga para pihak tidak dapat mendalilkan hubungan di antara para pihak terhadap pihak ketiga.

Copyrights © 2018