Badamai Law Journal
Vol 3, No 2 (2018)

KESUSILAAN DAN KETERTIBAN UMUM SEBAGAI DASAR PENOLAKAN PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE

Ali Murtadlo (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2018

Abstract

Tujuan dari penelitian ini pada dasarnya untuk menganalisis berkenaan dengan pelaksanaan putusan arbitrase nasional tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum dan untuk mengetahui dan menganalisis berkenaan dengan konsep kesusilaan dan ketertiban umum sebagaimana ketentuan Pasal 62 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Adapun jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Penelitian hukum normatif,  yaitu  penelitian terhadap pelaksanaan putusan arbitrase nasional tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum karena adanya kekaburan hukum yang terdapat dalam Pasal 62 Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengenai konsep dari kesusilaan dan ketertiban umum oleh Ketua Pengadilan Negeri. Menurut hasil penelitian yang diperoleh bahwa pelaksanaan putusan arbitrase nasional tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum disebabkan berbagai negara yang mengakomodir penyelesaian sengketa melalui arbitrase mencantumkan/melarang putusan arbitrase bertentangan dengan ketertiban umum untuk melindungi kepentingan negara, sedangkan untuk kesusilaan hanya menyadur dari syarat sahnya perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata yang merupakan syarat ke-4 yang merujuk ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata, sedangkan untuk kesusilaan hanya menyadur dari syarat sahnya perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata yang merupakan syarat ke-4 yang merujuk ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata dan Konsep Kesusilaan yang dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (2) Undang Undang Nomor 30 Tahun 1990 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa mengacu pada Pasal 1337 KUHPerdata yaitu suatu sebab adalah terlarang.

Copyrights © 2018