Tujuan dari penelitian tesis ini adalah untuk menganalisis kriteria unsur dipaksa menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan bentuk pertanggung jawaban pidana seorang korban perdagangan orang yang dipaksa melakukan tindak pidana lain. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan Peneliti dengan studi kepustakaan, untuk menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kemudian bahan-bahan hukum yang diperoleh diolah dan dianalisis.Kriteria unsur dipaksa dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dimana kriteria dipaksa antara lain:a. Keadaan berlawanan dengan kehendak sendiri b. Suatu Peristiwa dimana terdapat paksaan secara psikis atau batin.c. Korban tindak pidana perdagangan orang sebagai perantara (alat) untuk berbuat tindak pidana dari pelaku tindak pidana perdagangan orang d. Dapat dikategorikan sebagai korban dan pelaku tindak pidana, korban yang menjadi pelaku tindak pidana karena adanya paksaanKorban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menurut Pasal 18 UU TPPO
Copyrights © 2018