Badamai Law Journal
Vol 3, No 1 (2018)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORBAN PERDAGANGAN ORANG YANG DIPAKSA MELAKUKAN TINDAK PIDANA LAIN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Andi Silviana Ulfa (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2018

Abstract

Tujuan dari penelitian tesis ini adalah untuk menganalisis kriteria unsur dipaksa menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan bentuk pertanggung jawaban pidana seorang korban perdagangan orang yang dipaksa melakukan tindak pidana lain. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan Peneliti dengan studi kepustakaan, untuk menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kemudian bahan-bahan hukum yang diperoleh diolah dan dianalisis.Kriteria unsur dipaksa dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 21  Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dimana kriteria  dipaksa antara lain:a.      Keadaan berlawanan dengan kehendak sendiri b.      Suatu Peristiwa dimana terdapat paksaan secara psikis atau batin.c.       Korban tindak pidana perdagangan orang sebagai  perantara  (alat) untuk  berbuat  tindak pidana  dari  pelaku tindak pidana perdagangan orang d.      Dapat  dikategorikan sebagai korban dan pelaku tindak pidana, korban yang menjadi pelaku tindak pidana karena adanya paksaanKorban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menurut Pasal 18 UU TPPO

Copyrights © 2018