Badamai Law Journal
Vol 2, No 1 (2017)

EKSISTENSI PERATURAN KEPALA DAERAH SEBAGAI PERATURAN PELAKSANA PERATURAN DAERAH

Sylvia Aryani (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Apr 2017

Abstract

Penelitian ini dilakukan dalam rangka untuk mengkaji pentingnya keberadaan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) sebagai Peraturan Pelaksana yang didelegasikan pembuatannya oleh Peraturan Daerah (Perda). Yang mendasari penulis melakukan penelitian ini adalah karena dalam prakteknya, banyak Pemerintah yang mengabaikan pembuatan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) meskipun Perda yang mereka buat telah lama diundangkannya, Penelitian dilakukan dengan menggunakan Metode melalui pendekatan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, untuk menemukan jawaban terhadap permasalahan terkait Eksistensi Peraturan Kepala Daerah sebagai Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah.Keberadaan Peraturan Kepala Daerah sebagai Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak diatur secara jelas, sehingga keberadaan Peraturan Kepala Daerah tidak hanya dibentuk sebagai Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah saja, namun juga dibentuk dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah. Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mencabut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara jelas dikatakan bahwa untuk melaksanakan Perda atau atas Kuasa Peraturan Perundang-undangan, Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah.

Copyrights © 2017