Tindak pidana perjudian merupakan suatu perbuatan melawan hukum serta dilarang oleh agama karena dapat menjerumuskan seseorang pada kehancuran, Tindak pidana perjudian diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, perjudian dengan mudah berkembang dikalangan masyarakat yang menyebabkan praktek perjudian tersebut sulit untuk diatasi karena kesadaraan dari masyarakat sendiri yang sangat kurang terhadap peraturan yang telah dibuat, apalagi dengan aparat penegak hukum yang lebih paham akan peraturan sering bertindak melampaui wewenangnya dengan menyalahgunakan wewenang. Adanya anggota kepolisian daerah Bali (POLDA BALI) yang terlibat dalam tindak pidana perjudian, yang seharusnya POLRI memiliki wewenang untuk mencegah perkembangan perjudian yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Metode Penelitian Hukum empiris penelitian lapangan ini bertitik tolak dari data primer/dasar, yakni data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini oknum kepolisian yang terlibat tindak pidana perjudian di kepolisian daerah Bali disebabkan kurangnya pengawasan yang optimal, karena setiap anggota kepolisian Negara republik indonesia berdasar pada TRIBRATA dan CATUR PRASETYA yang dimana mengatur pedoman moral dan penuntun nurani bagi setiap anggota kepolisian Negara republik Indonesia, serta dapat pula berlaku bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya. Anggota kepolisian Negara republik Indonesia yang terlibat tindak pidana perjudian dijatuhkan sanksi disiplin ditingkat kepolisian daerah bali, yang berdasarkan kebijakan dari ANKUM.Kata Kunci: Tindak pidana Perjudian, Penyalahgunaan wewenang, Anggota Kepolisian daerah Bali.
Copyrights © 2018