Banyak penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga yang tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban dalam rumah tangga. penegakan hukum dalam pelaksanaan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga sangat dibutuhkan terutama kekerasan dalam rumah tangga.Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode hukum normatif, yang dimana semua bahanya itu lebih mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat didalam peraturan perundang-undangan, penulis memperoleh bahan hukum primer dan sekunder mengkaji masalah sehingga menemukan kecocokan untuk hasil dan teknik pengumpulan bahan hukum dengan teknik normatif dan adanya keterkaitan dengan tinjauan pustaka sehingga nantinya akan menemukan hasilnya berupa kesimpulan.Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa terjadinya kekerasan dalam rumah tangga menunjukkan tidak seimbangnya kedudukan suami istri dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga sangat dibutuhkan karena segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hakasasi manusia. Korban kekerasan fisik-psikis, seksual dan penelantaran mengalami penderitaan dan kerugian, sehingga perlu dilindungi hak-hak korban untuk memperoleh keadilan.Kata Kunci: Perlindungan, korban, kekerasan, RumahTangga
Copyrights © 2019