Kemajuan teknologi informasi saat ini turut membawa dampak negatif seperti adanya bentuk kejahatan dengan berbasis teknologi informasi. Dari adanya kejahatan dunia maya ini diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 11/08). Dalam catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network, sejak UU 11/08 diundangkan pada 2008 sampai 31 Oktober 2018 terdapat 381 korban yang dijerat dengan UU 11/08. Banyaknya perkara yang terjadi di Indonesia saat ini karena ketidakjelasan pembatasan tindak pidana penghinaan yang ada di dalam Pasal 27 ayat (3) UU 11/08. Topik yang diangkat oleh penulis dalam penelitian ini mengenai asas kepastian hukum dalam proses pemidanaan kasus tindak pidana penghinaan melalui dunia maya. Penulis menggunakan jenis penelitian normatif dengan menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan penghinaan dalam Pasal 27 ayat (3) UU 11/08 merupakan ketentuan khusus dari ketentuan penghinaan dalam BAB XVI Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun didalam Pasal 27 ayat (3) UU 11/08 tidak ditemui penjelasan dan pembatasan yang jelas mengenai istilah penghinaan/pencemaran nama baik yang dimaksud serta tidak terdapat alasan pembenar didalamnya, yang kemudian dapat mengakibatkan penafsiran yang berbeda-beda oleh aparat penegak hukum dalam proses pemidanaan. Hal inilah yang menjadi pertimbangan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU 11/08 belum mampu memberikan pemenuhan asas kepastian hukum.
Copyrights © 2020