Kasus HIV AIDS di Kota Yogyakarta mengalami kecenderungan naik setiap tahunnya. Namun disaat yang bersamaan, pemerintah pusat membubakaran beberapa Lembaga Non Struktural (LNS) yang dianggap tidak efektif. Melalui Peraturan Presiden No.124/2016 pasal 17a ayat 1 pemerintah pusat resmi menghentikan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) per 31 Desember 2017. Hal ini tentu saja berimbas kepada KPA Daerah seluruh Indonesia, termasuk KPA Kota Yogyakarta. Disaat mereka giat dan gencar melakukan upaya meminimalisir penyebaran HIV AIDS hingga menorehkan prestasi. Hal tersebut pada akhirnya menimbulkan dampak yang cukup signifikan dalam upaya meminimalisir penyebaran HIV AIDS, diantaranya pengalihan tanggung jawab penanggulangan HIV AIDS dan sudut pandang penanganan HIV AIDS, potensi kekurangan SDM ASN dalam upaya penanggulangan HIV AIDS, dan perubahan pola koordinasi penanggulangan HIV AIDS.
Copyrights © 2019