Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam kegiatan berpidato resmi oleh presiden dan/atau wakil presiden serta pejabat negara lainnya. Maka dari itu, sebagai presiden harus memperhatikan penggunaan Bahasa Indonesia  saat berpidato. Pidato presiden akan didengar oleh banyak orang sehingga seorang presiden dan pejabat lainnya harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Sering kali kita masih mendengar beberapa kesalahan morfologi dalam pidato presiden, seperti masih tercampur dengan logat daerahnya. Tidak ada salahnya jika kita mengoreksi beberapa kesalahan morfologi kata yang diucapkan oleh presiden.
Copyrights © 2019