Journal De Facto
Vol 5 No 2 (2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR KONKUREN (TANPA JAMINAN) DALAM PERKARA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) PT. ASMIN KOALINDO TUHUP

Bruce Anzward, Darwim (Unknown)
Sri Endang Rayung Wulan (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jul 2020

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)tersebut hanya dapat dilangsungkan jika “dalam rapat paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan /atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) yang lebih besar. Dalam penelitian ini penulis melakukan pendekatan berupa pendekatan yuridis empiris, yaitu melakukan penelitian langsung terhadap masyarakat, maupun pihak-pihak atau instansi-instansi terkait judul proposal ini serta melakukan penelusuran bahan-bahan hukum, seperti undang-undang, makalah dan jurnal-jurnal hukum, untuk mendapatkan hasil dari penelitian mengenai pertanggungjawaban hukum. pemerintah perlu campur tangan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kreditor khususnya kreditor tanpa jaminan (konkuren).Kreditor tanpa jaminan harus dilindungi oleh Undang-Undang. Perlindungan hukum haruslah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia mengingat kelangsungan usaha kreditor tanpa jaminan (konkuren) yang di telah memberikan lapangan pekerjaan bagi karyawan-karyawannya yang merupakan warga negara Indonesia untuk kelangsungan hidupnya.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jurnaldefacto

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal de Facto adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh  Fakultas Hukum Universitas Balikpapan sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juli dan Desember. Jurnal de facto memiliki visi menjadi jurnal ilmiah yang mampu memberikan kontribusi terhadap perkembangan di bidang ilmu ...