Journal De Facto
Vol 6 No 2 (2020)

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGEMBANG YANG TIDAK MEMBANGUN BENDALI/BOZEM DI PERUMAHAN PESONA KHATULISTIWA BALIKPAPAN

Suhadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Aug 2020

Abstract

Pemerintah memiliki kedudukan sebagai administrasi negara. Sebagai administrasi negara, pemerintah dapat bertindak baik dalam lapangan pengaturan (regelen) maupun dalam lapangan pelayanan (bestuuren). Penegakan hukum lingkungan seharusnya dilakukan pemerintah secara preventif maupun represif, yaitu dengan mengawasi secara ketat dan menerapkan sanksi administratif maupun sanksi pidana terhadap pengembang yang tidak membangun sesuai dengan tapak rencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan. Pendekatan penelitian yang digunakan oleh peneliti menggunakan pendekatan yuridis emipiris karena hendak mengkaji asas-asas hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Pertanggungjawaban hukum terhadap pengembang perumahan pesona khatulistiwa Balikpapan yang tidak membangun bendali/bozem berupa pertanggungjawaban hukum administrasi dan pertanggungjawaban hukum pidana. Pertanggungjawaban hukum administrasi berupa teguran hingga pencabutan izin, sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jurnaldefacto

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal de Facto adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh  Fakultas Hukum Universitas Balikpapan sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juli dan Desember. Jurnal de facto memiliki visi menjadi jurnal ilmiah yang mampu memberikan kontribusi terhadap perkembangan di bidang ilmu ...