Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol 9 No 11 (2020)

Tindak Pidana Cyber Bullying Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia

Muhammad Dani Ihkam (Fakultas Hukum, Universitas Udayana)
I Gusti Ngurah Parwata (Fakultas Hukum, Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
12 Oct 2020

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai tindak pidana cyber bullying ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangandan pendekatan konseptual. Hasil dari penulisan jurnal ini menunjukan bahwa pengaturan tindak pidana cyber bullying ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat kita lihat dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena tindak pidana cyber bullying memenuhi unsur subyektif maupun unsur obyektif yang terdapat dalam pasal tersebut. Selanjutnya, pengaturan tindak pidana cyber bullying di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena dalam pasal tersebut menjelaskan mengenai penghinaan yang dilakukan melalui sarana computer atau media elektronik yang mana sesuai dengan perbuatan cyber bullying yang merupakan penghinaan melalui dunia maya. Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Cyber Bullying, Hukum Pidana, Indonesia. ABSTRACT Information technology is one of the most rapidly developing needs in this modern era. As a result of these developments, information technology gradually changes the behavior of people and human civilization globally. The development of this technology also has an impact in the world of crime, namely the existence of a type of humiliation that is insulted through cyberspace called Cyber ??Bullying. This study aims to determine the regulation of cyber bullying in terms of the Criminal Code and outside the Criminal Code. This study uses a normative juridical research method with a statutory approach and a conceptual approach. The results of the writing of this journal show that the regulation of cyber bullying in terms of the Criminal Code can be seen in Article 315 of the Criminal Law Code because the cyber bullying crime fulfills both the subjective and objective elements contained in the article. Furthermore, the regulation of cyber bullying outside the Criminal Code Act is contained in Article 27 Paragraph (3) of Law No. 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions because it explains in the article regarding insults committed through computer or electronic media which are in accordance with cyber bullying which is an insult through cyberspace Keywords: Juridical Review, Cyber ??Bullying, Criminal Law, Indonesia.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...