SYARIAH: Journal of Islamic Law
Vol 1, No 1 (2019)

SISTEM PEMBUKTIAN PERKARA DI DALAM HUKUM ACARA PERADILAN ISLAM

Taufiqul Hadi (Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Nahdlatul Ulama Aceh)



Article Info

Publish Date
12 Jun 2020

Abstract

Sistem pembuktian sangat menentukan bagi hakim di dalam memutuskan perkara. Namun dalam praktek sistem tersebut sangat terkait dengan konsep kebenaran formil, dimana tidak mensyaratkan hakim memutus perkara dengan keyakinan (kebenaran materil), tetapi cukup berdasarkan alat bukti yang ada dan sah menurut Undang-undang. Tidak jarang, penyelesaian perkara dengan model seperti ini terkadang menjadi alasan ketidakpuasan pihak-pihak yang berperkara atas putusan hakim. Penelitian ini mengkaji urgensitas kebenaran materil sebagai bahan pertimbangan hakim ketika memutuskan perkara dan prinsip-prinsip yang harus dipegang oleh seorang hakim. Hasil penelitian ini menunjukkan agar dapat mewujudkan kebenaran dan keadilan pada setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan terhadap suatu kasus, maka seorang hakim dituntut agar dapat mencari kebenaran materil terhadap perkara yang sedang diperiksanya. Dan prinsip umum yang harus dipegang oleh seorang hakim ketika pembuktian perkara ada dua, yaitu: hakim harus mengetahui hakikat dakwaan/ gugatan dan hakim mengetahui hukum Allah atas kasus yang dihadapinya.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JIIS

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

SYARIAH: Journal of Islamic Law is an open-access journal published by the Coordinator of the Private Islamic Colleges in the Region of Aceh (Kopertais Wilayah 5 Aceh) in cooperation with the Center for Research and Community Service (LP2M) STISNU Aceh. The journal is concerned with scientific ...