Lambung Mangkurat Law Journal
Vol 3, No 1 (2018): March

Akibat Hukum Keterlambatan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah terhadap Akta yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah

Yuliyanti, Islina (Unknown)
Qamariyanti, Yulia (Unknown)
Mahyuni, Mahyuni (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2018

Abstract

Dalam proses pembuatan akta peralihan maka dalam waktu selambat  lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yangbersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumendokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar. Apabila jangka waktu tersebut diabaikan maka akan menimbulkan beberapa akibat hukum terhadap akta peralihan tersebut.Maka untuk lebih terjaganya ketertiban dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin dan juga agar pihak-pihak yang bersangkutan tidak di rugikan harus adanya sanksi tegas agar PPAT di Kota Banjarmasin tidak melakukan lagi pelanggaran tersebut, karena didalam peraturan itu sendiri sudah mengatakan bahwa hal tersebut adalah “wajib” bagi PPAT. Karena hal di atas menyangkut masalah pelaksanaan dari suatu ketentuan hukum, dikenakan tindakan administrasi berupa teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya sebagai PPAT, dengan tidak mengurangi kemungkinan dituntut ganti kerugian oleh pihak-pihak yang menderita kerugian yang diakibatkan oleh diabaikannya ketentuan-ketentuan tersebutAKIBAT HUKUM KETERLAMBATAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

abc

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Notary Law, Civil Law, Inheritance ...