Lambung Mangkurat Law Journal
Vol 4, No 2 (2019): September

Proses Peralihan Hak Milik atas Tanah karena Pewarisan dalam Perkawinan Campuran

Irvan, Muhammad (Unknown)
Warman, Kurnia (Unknown)
Arnetti, Sri (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Sep 2019

Abstract

Hak atas tanah adalah hak yang memberikan wewenang kepada pemeganghaknya untuk mempergunakan dan mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya.Yang dapat mempunyai hak milik hanya WNI dan badan hukum Indonesiaberdasarkan peraturan pemerintah. Hak milik adalah hak turun temurun, terkuatdan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Namun tidak jarang perolehanhak milik atas tanah tersebut menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat.Salah satunya karena terjadinya perkawinan campuran yang akan berdampak terhadapperolehan hak milik atas tanah akibat pewarisan dalam perkawinan campuran.Peristiwa hukum yang terjadi karena pewarisan yang menyebabkan beralihnyahak milik atas tanah tidak mensyaratkan status kewarganegaraan, tetapi ketentuanperaturan agraria membatasi kepemilikan hak milik atas tanah memberiwaktu untuk mengalihkan hak milik atas tanah yang diwarisi oleh warga negaraasing. Maka identifikasi masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah sebagaiberikut: (a) Bagaimanakah proses perkawinan campuran menurut hukum perkawinan?(b) Bagaimanakah peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan dalamperkawinan campuran? (c) Bagaimanakah kedudukan hak milik atas tanah karenapewarisan dalam perkawinan campuran? Metode penelitian yang digunakanadalah pendekatan penelitian yuridis empiris. Metode yuridis empiris, yaitu suatupenelitian yang menggunakan pendekatan terhadap masalah, yang kemudian dihubungkandengan fakta-fakta hukum yang terjadi di lapangan. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa proses perkawinan percampuran dilaksanakan berdasarkanhukum dari tempat perkawinan tersebut dilaksanakan. Terhadap peralihan hak milikatas tanah akibat pewarisan dalam perkawinan campuran adalah sama denganperalihan hak milik has tanah akibat pewarisan lainnya. Sepanjang pewaris yangmelakukan perkawinan campur yang melakukan perjanjian pisah harta dengan pasangannyauntuk dapat memiliki hak atas tanah. Terhadap ahli waris yang dalamperkawinan campuran tetap dapat memiliki warisan berupa hak milik atas tanah.Apabila ahli waris tersebut merupakan WNA, maka ahli waris tersebut harus melepaskanhaknya paling lama dalam waktu satu tahun.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

abc

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Notary Law, Civil Law, Inheritance ...