Jurnal Kajian dan Pengembangan Umat
Vol 1, No 1 (2018): Vol. 1, No. 1 Desember 2018

HAKIKAT DAN MAJAZ DALAM AL-QUR’AN DAN SUNNAH

firdaus firdaus (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2018

Abstract

Kedudukan Hukum Antara Hakikat dan Majaz. Majaz adalah cabang, sedang hakikat adalah pokoknya. Karena itu majaz tidak bisa ditetapkan menjadi sebuah hukum kecuali adanya kesulitan ketika menggunakan hakikat, oleh karena itu majaz masih membutuhkan qarinah. Para ulama banyak yang berbeda pendapat tentang penggunaan majaz sebagai ganti dari hakikaat. Abu hanifah menjelaskan bahwasannya majaz bisa mengganti kedudukan hakikat hanya dari segi lafadnya saja tidak sampai kepada hukumnya, karena hakikat dan majaz adalah merupakan sifat suatu lafad dan bukan sifat suatu makna. Contohnya adalah lafad ألشجاعة yang mengganti lafad هذا أسد. Lafad ألشجاعة menurut Abu hanifah hanya mengganti dari segi bahasanya saja, sedang lafad هذا أسد menurutnya adalah hewan yang terkenal mempunyai sifat berani. Dua orang ulama berpendapat bahwasanya pergantian itu adalah pada hukum atau maknanya juga, bukan pada lafad atau bahasanya saja, karena pergantian yang menyentuh aspek hukum itu lebih utama daripada hanya sekedar lafad atau bahasanya saja. Contohnya seperti lafad di atas yang menunjukan konsistensi sifat harimau yang berani. Kata Kunci: Hakikat, Majaz, Al-Qur’an dan Sunnah

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

ummatanwasathan

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Jurnal Kajian dan Pengembangan umat memuat tentang kajian keislaman dalam berbagai bidang, seperti : 1.Pendidikan Islam 2.Ekonomi Islam 3.Hukum Islam dan lain sebagainya. Untuk spesifikasi kajian ditentukan dalam setiap Volumenya, hal ini dimaksudkan agar setiap hasil research dan pemikiran Sumber ...