Adanya perubahan pengalihan kewenangan dari pemerintahan daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan pemeritahan daerah Provinsi secara normatif memberikan gambaran dalam urusan dibidang kehutanan menjadi urusan yang besar dihadapi oleh pemerintahan daerah provinsi, karena akan menghimpun dan menangani semua bidang kehutananan disemua Kabupaten/Kota, dengan demikian, pengalihan kewenangan ini akan berdampak pada urusan-urusan yang ditangani oleh pemerintahan daerah provinsi, salah satunya dibidang kehutanan. Pengaturan Urusan Kehutanan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Dasar Kehutanan Dalam urasan kehutanan mempunyai ketumaan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Implikasi yuridis terhadap peralihan urusan kehutanan dari Kabupaten ke Provinsi berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 yaitu a. Dampak di Sektor ESDM merupakan sektor yang pelaksanaannya ditarik secara keseluruhan ke Provinsi, tanpa menyisakan satu urusan pun ke Kabupaten/Kota, dan b. Pemindahan kewenangan dari kabupaten/kota akan berdampak pada tiga aspek pertama yang sangat mendasar untuk pemerintah provinsi yaitu persoalan pada efisiensi dan efektifitas pelayanan terutama perizinan pada eksploitasi ESDM pada skala kecil. Kedua, untuk pemerintah kabupaten/kota yaitu kapasitas fiskal Kabupaten/Kota yang akan semakin kecil untuk menunjang kegiatan pelayanan publik. Hal ini ditambah belum jelasnya pengaturan fiskal pasca pemberlakuan UU 23/2014. Sehingga potensi defisit akuntabilitas pengelolaan ESDM kepada masyarakat lokal, yang berpotensi menciptakan ketidakadilan dan ketidakefisienan pengelolaan ESDM.
Copyrights © 2020