Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014

KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL (Telaah Terhadap Kedudukan dan Hubungan Presiden dengan Lembaga Negara yang Lain dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945)

Sudirman Sudirman (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jun 2014

Abstract

Abstract This law journal meant to analyze construction of presidential system after amendment Section 1 article (2) UUD NRI Tahun 1945 because vague what Presidential system in UUD NRI 1945 have as according to presidensial system? This journal is designed as normatif law journal with statuta approach, conceptual approach  and comparative approach. Law materials which is needed in this journal is a primary materials law, secondary material law and tertiary material law. Its used analysis of qualitative juridical analysis, that is analysis to qualitative materials law by using of juridical normatif approach. From result of journal known system governance in UUD NRI 1945 from the aspect of single executive have as according to presidensial system. Direct authorization by people direct election have as according to presidensial system. While from the aspect of existence of legislative power of President not according to presidensial system. President relation with other state institute: first, relation of DPR and President in legislation function, and budget function, less as according to presidensial system; second, relation of MPR and President less as according to presidensial system; third, relation of President with DPD, MA and MK have as according to presidensial system. Key words: presidential system, president position, president relationship Abstrak Jurnal hukum ini dimaksudkan menelaah konstruksi sistem pemerintahan presidensial setelah perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sebab tidak jelas (vague) apakah sistem pemerintahan yang dibangun dalam UUD NRI Tahun 1945 telah sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial? Jurnal ini dirancang sebagai jurnal hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang diperlukan berupa bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif, yaitu analisis terhadap bahan hukum kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dari hasil pembahasan diketahui sistem pemerintahan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dari sudut pandang dianutnya single executive, telah sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial. Pemberian mandat langsung oleh rakyat melalui pemilihan langsung sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial. Dari sudut pandang adanya kewenangan legislatif Presiden belum sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial. Hubungan Presiden dengan lembaga negara lainnya, pertama, hubungan DPR dan Presiden dalam fungsi legislasi, dan fungsi anggaran, kurang sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial; Kedua, hubungan MPR dan Presiden tidak sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial; ketiga, hubungan Presiden dengan DPD, MA dan MK telah sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial. Kata kunci: sistem pemerintahan presidensial, kedudukan presiden, hubungan presiden

Copyrights © 2014