This study discusses disputes submitted in the telecommunications industry conducted by PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. In the KPPU Decision the KPPU took the initiative to sue PT. Telekomunikasi Indonesia because it was approved by PT. Telekomunikasi Indonesia has carried out monopolistic practices. KPPU Decision related to IndiHome services by PT. Indonesian Telecommunications. Formulation of the problem regarding the consideration of the Commission Council in the Decision The research method used is normative juridical research. The results of the study indicate that, first, the Commission Council determined that PT. Telekomunikasi Indonesia has not been proven to fight because the actions taken do not prove that competition is unhealthy. Secondly, determining a market that supports allegations that inhibit monopoly and determining a dominant position that cannot escape or obscure because it has something to do with it. Therefore, this research requests that KPPU investigators act carefully and professionally in conducting investigations. Keywords : Dispute; alleged; infringement; industry; PT. Telekomunikasi Indonesia Abstrak Penelitian ini membahas tentang sengketa dugaan pelanggaran dalam industri telekomunikasi yang dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Dalam Putusan KPPU pihak KPPU berinisatif menggugat PT. Telekomunikasi Indonesia karena menduga PT. Telekomunikasi Indonesia telah melakukan praktik monopoli. Tujuan penulisan untuk mengetahui dan menganalisis hasil dalam Putusan KPPU yang berkaitan dengan layanan jasa IndiHome oleh PT. Telekomunikasi Indonesia. Rumusan masalah mengenai pertimbangan Majelis Komisi dalam Putusan KPPU dilihat dari ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan apakah penentuan pasar bersangkutan dalam Putusan KPPU sudah tepat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, Majelis Komisi menetapkan bahwa PT. Telekomunikasi Indonesia tidak terbukti melakukan pelanggaran karena tindakan tindakan yang dilakukan tidak mengakibatkan adanya persaingan menjadi tidak sehat.Kedua, penentuan pasar bersangkutan untuk dugaan pelanggaran monopoli dan posisi dominan tidak jelas atau kabur (obscuur) karena batasan-batasan pengertian tentang pasar bersangkutan tidak dijelaskan secara rinci. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan agar investigator KPPU bertindak secara cermat dan professional dalam melakukan penyelidikan. Kata Kunci: Sengketa; Dugaan; Pelanggaran; Industri; PT. Telekomunikasi Indonesia
Copyrights © 2020