Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dalam mengelola lingkungan hidup akan memiliki dampak terhadap kelangsungan hidup segenap makluk hidup di bumi. Adapun tujuan pemindahan ibu kota Negara adalah untuk pemerataan dan keadilan serta pengurangan pemacetan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak pengelolaan lingkungan hidup bagi Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara serta penyelesaian sengketa hukumnya. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum yang mengarah pada pengelolaan lingkungan hidup bagi Kalimantan Timur sebagai ibu kota Negara serta penyelesaian sengketa hukumnya agar tercapainya kepastian hukum. Hasil yang diperoleh adalah berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Bentuk-bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu: Kerusakan Lingkungan Hidup akibat Peristiwa Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup karena akibat Faktor Manusia. Dampak pembangunan oleh manusia ada yang memiliki dampak positif, dan dampak negatif. Dampak kegiatan manusia terhadap lingkungan hidup telah menimbulkan berbagai masalah antara lain mutasi gen, dampak rumah kaca, hujan asam dan pencemaran air. Untuk mengantisipasi dampak pembangunan berkelanjutan adalah dengan melestarikan lingkungan hidup dengan perwujudan 30% dari luas wilayah kota untuk ruang terbuka hijau (RTH), mendorong pemanfaatan transportasi publik, mengendalikan terjadinya urbanisasi masif (termasuk industrialisasi) dan migrasi dari kawasan pedesaan ke kawasan perkotaan. Untuk terwujudnya hal tersebut perlu penegak hukum terhadap kegiatan manusia yang memiliki dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan jenis pelanggaran yang telah ditetapkan.
Copyrights © 2019