Sejak 8 Juli 2020, pelaksanaan Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik wajib diterapkan secara nasional oleh seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia. Pelayanan ini bertujuan untuk mewujudkan kemudahan pelayanan HT-el kepada masyarakat. PPAT memiliki peran penting dalam layanan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik. Metode yang digunakan adalah statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Peran PPAT selaku pengguna layanan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik setelah diterbitkannya Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 adalah mulai dari pembuatan perjanjian kredit, pengecekan sertifikat tanah secara elektronik sebelum membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan, Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan sampai mengupload Akta Pemberian Hak Tanggungan beserta data pendukungnya kepada Kantor Pertanahan setempat melalui Aplikasi Mitra Kerja PPAT pada https://mitra.atrbpn.go.id. Kemudian, PPAT akan menyerahkan salinan minuta Akta Pemberian Hak Tanggungan kepada debitor dan kreditor. Sementara, Akta Pemberian Hak Tanggungan yang asli disimpan oleh PPAT.
Copyrights © 2020