Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB
Vol 2, No 2: Semester Genap 2013/2014

TELAAH KRITIS PEMISAHAN WEWENANG PENGAWASAN BANK PADA MASA TRANSISI BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Fauza Dwi Annisa (Unknown)
Farah Wulandari Pangestuty (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Mar 2014

Abstract

Krisis perekonomian di tahun 1997, krisis ekonomi dan keuangan global di tahun 2008 dan kasus Bank Century di tahun 2008 merupakan beberapa  permasalahan  yang  menunjukan bahwa efektifitas Bank Indonesia dalam melaksanakan tanggung jawabnya terutama sebagai pengatur dan pengawas bank dinilai gagal.  Akibat kegagalan  tersebut, pemerintah Indonesia memberikan perhatiannya dengan membentuk suatu sistem pengawasan baru yang independen yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan meningkatkan efisiensi lembaga keuangan. Lembaga pengawasan independen ini adalah Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut OJK. Adanya OJK  secara otomatis memisahkan wewenang pengawasan secara makro (makroprudensial) dan pengawasan secara mikro (mikroprudensial). Peneliti akan mengamati apa implikasi dari adanya pemisahan wewenang pengawasan bank pada masa transisi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan menggunakan analisis kualitatif dan pendekatan  kualitatif fenomenologis sehingga dapat menjawab rumusan masalah pada penelitian. Dari hasil penelitian ini, diketahui bahwa  pemisahan wewenang pengawasan bank menimbulkan banyak kekhawatiran diantaranya munculnya konflik kepentingan antar lembaga, resiko sistemmik sabilitas keuangan dan kesulitan dalam melaksanakan survey lembaga keuangan. Namun dibalik kekhawatiran potensi konflik tersebut, pemisahan lembaga pengawasan menjadi perlu bila melihat perkembangan pesat sistem keuangan dan teknologi informasi serta inovasi finansial yang mampu membuat sistem keuangan yang semakin kompleks, dinamis, dan saling terkait satu sama lain antar subsektor keuangan dan lembaga keuangan serta melihat tingginya jumlah konglomerasi keuangan di Indonesia.   Kata kunci: Wewenang pengawasan bank, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan

Copyrights © 2013