Keselamatan merupakan factor penting yang harus diperhatikan dalam bekerja maupun berlalu lintas. Seperti saat penanganan kecelakaan di ruas jalan tol. Ketika melakukan penanganan harus sesuai prosedur agar tidak mengakibatkan bertambahnya korban. Pada kenyataannya, petugas layanan jalan tol belum menerapkan aturan yang telah dibuat oleh PT. Jasa Marga. Seperti pada perusahaan pengelola Jalan Tol PT. Trans Marga Jateng, Semarang, ruas Banyumanik - Bawen perlu adanya perbaikan dalam pemasangan rambu rambu sementara ketika penanganan kecelakaan. Jika dilakukan observasi di lokasi kejadian kecelakaan, pemasangan rambu rambu sementara yang dilakukan petugas layanan jalan tol belum sesuai dengan aturan SK DIREKSI No. : 137/KPTS/2015 tentang pedoman standar sarana perlengkapan jalan tol. Pada perbandingan kondisi existing dan aturan yang dikeluarkan PT. Jasa Marga menggunakan metode deskriptif, terdapat perbedaan yang signifikan. Sehingga untuk menangani hal tersebut perlu adanya penambahan personil yang mulanya dua orang menjadi tiga orang dan penambahan alat ukur yaitu walking measuring wheel.
Copyrights © 2020