Perkawinan sebagai sesuatu yang sacral bagi umat islam terkadang akan berakhir dengan perceraian karena disebabkan oleh berbagai hal. Perceraian ini pun dikemudian hari juga terkadang akan memunculkan masalah terutama siapa dan bagaimana tanggung jawab orang tua yang telah bercerai berkaitan dengan pemeliharaan anak. Dalam berbagai kasus ketika pasangan suami istri bercerai maka hak-hak anak terkadang diabaikan oleh kedua belah pihak baik dilakukan secara sengaja maupun tidak. Oleh karena itu, perlu upaya perlindungan agar hak-hak anak dapat terpenuhi. Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti mencoa mengangkat judul penelitian perlindungan anak pasca perceraian orang tua. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif. Dengan alat pengumpul datanya adalah dokumentasi/mengkaji dari aspek kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa sesungguhnya peraturan yang dibuat oleh Negara sudah cukup memberikan perlindungan kepada anak pasca perceraian orang tua. Ketentuan mengenai siapa yang punya tanggung jawab utama dalam memnberikan nafkah kepada anak setelah bercerai, tentu bapaknya. Apabila bapak sudah tidak menyanggupinya baru diserahkan kepada Ibunya. Apabila ketentuan tersebut di langgar maka ada ketentuan pidana yang mengatur khususnya pasal 76A dan 76B. Hal ini sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 kemudian di revisi dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Copyrights © 2020