Implikasi hukum LKPJ Kepala Daerah dapat berbentuk perbaikan dan pemberhentian kepada kepala daerah.Penelitian ini bertujuan menganalisis Kedudukan LKPJ Kepala Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Aspek Yuridis LKPJ Kepala Daerah. Penelitian ini menggunakan Penelitian Normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan LKPJ tersebut adalah sebagai dasar untuk melakukan evaluasi dan bahan untuk melakukan pembinaan lebih lanjut atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka melakukan perbaikan dan perubahan kedepannya. Kedua, Implementasi dari fungsi pengawasan oleh DPRD atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan hak untuk menilai kinerja kepala daerah berdasarkan LKPJ dapat dirumuskan pendapat DPRD dengan rekomendasi yang berimplikasi pada keadaan tertentu
Copyrights © 2020