Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 9 No. 2 (2020): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum

Penerapan Sanksi Terhadap Pengendara Motor Yang Tidak Wajar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Pekanbaru

Lisno Saputra (Universitas Lancang Kuning)
Sudi Fahmi (Universitas Lancang Kuning)
Ardiansah (Universitas Lancang Kuning)



Article Info

Publish Date
05 Dec 2020

Abstract

Pada kenyataannya banyaknya kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, yang menggunakan ponsel atau telepon genggam pada saat berkendara/ karena pada saat berkendaraan dapat mengganggu konsenterasi pengendara. Seperti yang dapat kita lihat di kota pekanbaru dimana pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan ponsel seperti ojek online salah satu nya Grab, Gojek dan Maxim. Hal tersebut sangat berbahaya bagi si pengendara atau pun orang lain dan bisa terjadi kecelakaan serta di dalam Pasal tersebut sudah dengan jelas mengatakan setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi dan penerapan sanksi terhadap pelanggar Pasal tersebut tidak ada diberikan sanski serta efek jera oleh pihak yang berwajib dan sampai pada saat sekarang ini pengendara kendaraan masih tetap menggunakan telepon pada saat berkendaraan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan dengan cara mengadakan identifikasi hukum bagaimana efektivitas hukum itu berlaku dalam masyarakat. Kesimpulan adalah Penerapan Sanksi Terhadap Pengendara Kendaraan Bermotor Yang Tidak Wajar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Kota Pekanbaru adalah belum terlaksana dengan secara efektif karena penerapan denda yang dibuat dalam surat kesepakatam bersama tersebut belum memberikan efek jera kepada si pelanggar dan akibat dari penerapan denda yang ada didalam surat kesepakatan tersebut membuat si pelanggar melakukan kesalahan itu berulang-ulang. Upaya Mengatasi Kendala Dalam Penerapan Sanksi Terhadap Pengendara Kendaraan Bermotor Yang Tidak Wajar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Kota Pekanbaru adalah dari faktor subtansi hukum dimana peraturan terkait hanya mengenakan pidana denda bagi pelanggaranya, hal ini dirasa tidak mengakibatkan efek jera bagi para pelanggar terutama bagi masyarakat yang berasal dari golongan mampu. Faktor masyarakat pun turut berperan penting, yakni para pengendara sepeda motor masih banyak sekali yang tidak mengetahui fungsi dan tujuan dari adanya ketentuan mengenai lalu lintas. Upaya Dalam Penerapan denda tersebut adalah upaya pre-emtif dengan memberikan penyuluhan di seluruh lapisan masyarakat tentang pencegahan dan dampak dari ketidakpatuhan terhadap peraturan lalu lintas, upaya preventif (pencegahan) yaitu pemasangan rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalan sebagai petunjuk bagi para pengguna jalan demi terciptanya keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dan melakukan patroli secara rutin, upaya represif (penindakan) yang bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas, serta dengan meningkatkan faktor Internal dan faktor Eksternal diantaranya adalah memberikan tidakan pembinaan, pengawasan kepada anggota serta melakukan koordinasi dengan pihak lain yang berwenang.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jurnalstih

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fundamental Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima ini merupakan bagian yang memuat standar dalam penulisan jurnal, Jurnal fundamental dapat di jadikan wadah menulis untuk terbitan berkala atau dua kali dalam satu Tahun, yaitu pada Bulan Januari-Juli Dan Juli-Desember setiap ...