Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 9 No. 2 (2020): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum

Esensi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Dari Perspektif Hukum

Aman Ma'arij (STIH Muhammadiyah Bima)



Article Info

Publish Date
10 Dec 2020

Abstract

Esensi pertanggungjawaban kepala daerah menurut UndangĀ­-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pertanggungjawaban Kepala Daerah terhadap DPRD hanya bersifat informasi saja, yang apabila pertanggungjawaban itu ditolak, maka tidak menyebabkan jatuhnya Kepala Daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis LKPJ Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Tolak Ukur Kinerja Kepala Daerah Dalam Penyelenggaran Pemerintahan Daerah. Penelitian ini menggunakan Penelitian Normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa LKPJ yang diberikan Kepala Daerah di hadapan sidang paripurna DPRD merupakan salah satu mekanisme pengawasan pihak legislatif terhadap pihak eksekutif, di samping melalui mekanisme yang lain seperti hak angket, interpelasi, minta keterangan dan sebagainya .yang dimiliki oleh DPRD. Di sini pembahasan mengenai posisi DPRD dalam pengawasan pelaksanaan APBD, terutama akan difokuskan pada pengawasan dalam aspek pertanggungjawaban ini Kedua, kinerja kepala daerah dan DPRD bisa diukur dari sejauh mana eksekutif dan legislatif di daerah mampu menjalankan tugas mereka secara akuntabel, demokratis, memenuhi standard moralitas, sesuai aspirasi masyarakat luas dan efisien

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jurnalstih

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fundamental Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima ini merupakan bagian yang memuat standar dalam penulisan jurnal, Jurnal fundamental dapat di jadikan wadah menulis untuk terbitan berkala atau dua kali dalam satu Tahun, yaitu pada Bulan Januari-Juli Dan Juli-Desember setiap ...