AbstrakKesehatan adalah hak asasi manusia. Sesuai dengan Pancasila dan amanat UUD 1945 yaitu pasal 28H ayat (1) yang mengatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan pasal 34 ayat (1) yang mengatakan bahwa Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan dan ayat (2) yang menetapkan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak, maka sudah merupakan kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warganya. Berbagai program telah dikembangkan oleh Negara termasuk Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Akan tetapi pada pelaksanaannya, Jamkesmas ini masih banyak menemui kendala. Makalah ini akan menjabarkan informasi terkait dengan pelaksanaan program Jamkesmas dan memberikan berbagai pemecahan masalah tersebut. AbstractHealth is a human right. In accordance with Pancasila and 1945 Constitution, namely Article 28H paragraph (1) which says that every person is entitled to live in prosperity and spiritual, living, and earn a good living environment and healthy and receive medical care and article 34 paragraph (1) the said that the State develop a system of social security for all citizens and to empower the weak and unable to human dignity and in accordance with paragraph (2) which provides that the State is responsible for the provision of health care facilities and public service facilities are decent, then it is the obligation of the state to ensure the health of its citizens. Various programs have been developed by the State including Community Health Insurance (Jamkesmas). However, in practice, this is still a lot of obstacles. This paper will describe the information related to the implementation of the program Jamkesmas and provide a variety of problem solving.
Copyrights © 2010