Al-Mizan : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam
Vol 3 No 1 (2019)

PEMANFAATAN AL-HASYARÂT UNTUK KOSMETIK

Nur Izzah (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Feb 2019

Abstract

Fakta menunjukkan bahwa ada beberapa masyarakat di Indonesia hampir semuanya menjadikan hewan sebangsa serangga untuk dikonsumsi, pada hal mereka semua muslim termasuk pemanfaatan Al-Hasyarat untuk Kosmetik. Penelitian ini akan menganalisis bagaimana pemanfaatan Al-Hasyarat untuk Kosmetik dalam Perspektif Islam. Hasil Penelitian ini Menyimpulkan bahwa Menurut mazhab Maliki, Ibn Abi Laila, dan Auza’i menyatakan bahwa al-hasyarat hukumnya halal, maka cacing dapat dimanfaatkan untuk kosmetika, selama menurut penelitian dokter/para ahli tidak membahayakan. Sementara itu Abu Hanifah, dan asy-Syafi’i menyatakan bahwa al-hasyarat (jenis cacing) hukumnya haram, jika digabung dengan pendapat yang rajih kuat, membenarkan berobat dengan hal-hal yang haram/najis dalam kondisi darurat, maka dibenarkan penggunaan cacing untuk obat, dengan catatan tidak ada alternatif lain (darurat), sejalan dengan kaidah adl-Dhrurat Tubihu al-Mahdhurat, selama menurut para ahli tidak membahayakan

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

almizan

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Al-Mizan Adalah Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam diterbitkan oleh Fakultas Syariah Institut Ilmu Al Quran Jakarta. Jurnal al-Mizan terbit 2 (dua) kali setahun (September & Februari). al-Mizan menerima kontribusi tulisan berupa artikel, laporan penelitian dan resensi ...