Abstrak Penegakan hukum di Indonesia saat ini sangatlah jauh dari konsep negara hukum (rechtstaat), dimana idealnya hukum merupakan yang utama atau panglima, di atas segi politik dan ekonomi. Suburnya judicial corruption (pengadilan yang korup) dalam setiap proses-proses peradilan saat ini yang mengakibatkan hancurnya sistem hukum. Sistem penegakan hukum dengan “one roof system†secara konseptual akan memberikan jaminan terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka, lepas campur tangan kekuasaan ekstra yudisial. Maka dari itu, tindakan mafia peradilan (judicial corruption) yang melibatkan para penegak hukum di dalamnya dapat diberantas, apabila para pemegang peran komitmen serta konsisten dengan tujuan reformasi pengadilan yang telah memperkuat prinsip independensi dan imparsialitas pengadilan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pentingnya memahami budaya berhukum oleh seorang hakim, mengingat bahwa keyakinan hakim mempunyai peranan dominan dalam memutus suatu perkara di pengadilan, akan tetapi untuk mengetahui apakah putusan itu benar atau salah, adalah suatu hal yang sangat sulit. Maka dari pada itu, dalam pembahasan ini akan menguraikan perilaku dan budaya hukum bagi hakim dalam menegakan hukum dan keadilan dengan menggunakan nilai-nilai pada hukum progresif, sehingga menjadikan sebuah budaya hukum yang progresif pula. Kata Kunci: Budaya Hukum, Hukum Progresif, Penegakan Hukum, Mafia Peradilan.
Copyrights © 2018