JURNAL HUKUM
Vol 30, No 2 (2014): Jurnal Hukum

Implikasi Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 Terhadap Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

Bambang Ali Kusumo (Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI))



Article Info

Publish Date
01 Dec 2014

Abstract

AbstractPerma No. 02/2012  on the level of investigation and prosecution does not have any implications or impact on the enforcement of penal. This is due to socialization Perma No. 02/20012 has not been done optimally. In addition, this rule does not bind to be implemented by the investigator or prosecutor. Then Perma at the level of examinition in court does not have any impact or implications for the enforcement penal. This is due to the Chairman of the District Court did not respond to calls that actually explicitly required  to be implemented. Not responding is due, first: the suggestion that such Perma not a law, so it is not binding. The second: the Chairman of the District Court did not have the authority to change misdrijven become lichte misdrijven that is authority for the prosecutor.         Keywords: law enforcement, legality, justice.  AbstrakPeraturan Mahkamah Agung (Perma)  No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP pada tingkat penyidikan dan penuntutan belum mempunyai implikasi atau dampak terhadap penegakan hukum pidana. Hal ini disebabkan sosialisasi Perma No. 02 Tahun 2012 belum dilakukan secara maksimal. Selain itu aturan ini tidak mengikat untuk dilaksanakan oleh penyidik maupun penuntut umum. Kemudian Perma pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tidak  mempunyai dampak atau implikasi terhadap penegakan hukum pidana. Hal ini disebabkan Ketua Pengadilan Negeri tidak merespon himbauan yang sebenarnya secara eksplisit wajib untuk dilaksanakan. Tidak meresponnya ini disebabkan, pertama: anjuran itu berupa perma bukan suatu undang-undang, sehingga tidak mengikat. Kedua: Ketua Pengadilan Negeri tidak mempunyai kewenangan untuk merubah tindak pidana biasa (misdrijven) menjadi tindak pidana ringan (lichte misdrijven) yang merupakan kewenangan pihak kejaksaan.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Kepastian Hukum, Keadilan.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jurnalhukum

Publisher

Subject

Religion Humanities Social Sciences

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; International ...