AbstractPerma No. 02/2012  on the level of investigation and prosecution does not have any implications or impact on the enforcement of penal. This is due to socialization Perma No. 02/20012 has not been done optimally. In addition, this rule does not bind to be implemented by the investigator or prosecutor. Then Perma at the level of examinition in court does not have any impact or implications for the enforcement penal. This is due to the Chairman of the District Court did not respond to calls that actually explicitly required to be implemented. Not responding is due, first: the suggestion that such Perma not a law, so it is not binding. The second: the Chairman of the District Court did not have the authority to change misdrijven become lichte misdrijven that is authority for the prosecutor.        Keywords: law enforcement, legality, justice.  AbstrakPeraturan Mahkamah Agung (Perma)  No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP pada tingkat penyidikan dan penuntutan belum mempunyai implikasi atau dampak terhadap penegakan hukum pidana. Hal ini disebabkan sosialisasi Perma No. 02 Tahun 2012 belum dilakukan secara maksimal. Selain itu aturan ini tidak mengikat untuk dilaksanakan oleh penyidik maupun penuntut umum. Kemudian Perma pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tidak mempunyai dampak atau implikasi terhadap penegakan hukum pidana. Hal ini disebabkan Ketua Pengadilan Negeri tidak merespon himbauan yang sebenarnya secara eksplisit wajib untuk dilaksanakan. Tidak meresponnya ini disebabkan, pertama: anjuran itu berupa perma bukan suatu undang-undang, sehingga tidak mengikat. Kedua: Ketua Pengadilan Negeri tidak mempunyai kewenangan untuk merubah tindak pidana biasa (misdrijven) menjadi tindak pidana ringan (lichte misdrijven) yang merupakan kewenangan pihak kejaksaan.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Kepastian Hukum, Keadilan.
Copyrights © 2014