Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 2 No. 2 Desember 2019

Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi No 93/PUU-X/2012 dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum (Studi Kasus Putusan No.28/PDT.G/2018PT.BDG)

Silvi Yuniardi (Bank Rakyat Indonesia KC Pandegelang)



Article Info

Publish Date
15 Aug 2020

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Persinggungan kompetensi dalam penyelesaian sengketa  perbankan syariah dengan mendalami kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah pasca putusan MK No.93/PUU-X/2012 dan kepastian hukum penyelesaian sengketa perbankan syariah yang sudah menjadi kompetensi absolut Peradilan Agama tetapi masih diselesaikan di Peradilan Negeri. Fokusnya pada pendekatan yuridis normative, dengan tiga varian pendekatan yaitu, pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan conseptual dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan mecakup data sekunder yaitu data dokumentasi perundang-undangan dan studi pustaka yang mencakup bahan hukum primer, sekunder. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa, perbedaan penafsiran terhadap kompetensi Peradilan Agama bukan lagi sebagai kendala dalam menyelesaikan perkara perbankan syariah, sebab bila dicermati seksama, bunyi pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 telah memberikan kompetensi absolut kepada Peradilan Agama. Bahkan, penyelesaian perkara ekonomi syariah tersebut menurut pasal pasal 55 ayat 1 tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.   Disamping itu, pertimbangan hakim dalam perkara nomor 28/Pdt.G/2018/PT.Bdg telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, bahwa penyelesaian sengekta perbankan syariah merupakan kompetensi absolut dari peradilan agama.  Pertimbangan hakim dalam perkara tersebut juga selaras dengan pasal 51 dan 52 UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan Syariah dan pasal 14 UU Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama.This study aims to determine the intersection of competence in the settlement of Islamic banking disputes by exploring the authority of the Religious Courts in resolving Islamic banking disputes after the decision of the Constitutional Court No.93 / PUU-X / 2012 and the legal certainty of sharia banking dispute settlement which has become an absolute competence of the Religious Courts but still  settled in the District Court.  The focus is on the normative juridical approach, with three variants of the approach namely, the statutory approach, the conceptual approach and the case approach.  The data source used includes secondary data, namely legislation documentation data and literature study which includes primary, secondary legal material.  The results of the study indicate that, differences in interpretation of the competence of the Religious Courts are no longer an obstacle in resolving Islamic banking matters, because if examined closely, the sound of article 55 paragraph (1) of Law Number 21 Year 2008 has given absolute competence to the Religious Courts.  In fact, the settlement of the sharia economic case according to article 55 paragraph 1 must not be in conflict with the sharia principle.  In addition, the consideration of judges in case number 28 / Pdt.G / 2018 / PT.Bdg has provided legal certainty for the parties to the dispute, that the settlement of syariah banking securities is an absolute competence of the religious court.  Judges' considerations in the case are also in line with articles 51 and 52 of Law No.  21 of 2008 concerning Sharia banking and article 14 of Law Number 50 of 2009 concerning Religious Courts.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

nhk

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum also known as Nurani Hukum is national peer review journal on legal studies. The journal aims to publish new work of the highest calibre across the full range of legal scholarship, which includes but not limited to works in the law ...