Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 3 No. 1 Juni 2020

Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pemenuhan Hak Masyarakat Adat

Sefa Martinesya (STIH Painan)



Article Info

Publish Date
02 Sep 2020

Abstract

Pemenuhan dan pengakuan masyarakat adat seharusnya bertalian dengan substansi hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, adanya pengukuhan dalam konstitusi tidak hanya sebatas pengakuan hak konstitusional masyarakat adat, melainkan juga harus menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional tersebut. Fakta di lapangan saat ini menunjukan bahwa hukum negara saat ini mengabaikan hukum adat yang sebenarnya telah diterapkan oleh masyarakat adat secara turun-temurun, sehingga mengakibatkan adanya pengambilalihan hutan adat secara paksa oleh negara dengan cara ditetapkan/diperuntukan/diterbitkan hak-hak pemanfaatannya kawasan hutan adat kepada pihak-pihak lain untuk perusahaan hutan/perkebunan/pertambangan atau transmigrasi. Hal ini bertentangan dengan amanat konstitusi, yaitu Pasal 18 ayat (2) UUDNRI 1945. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pemerintah terhadap pemenuhan hak masyarakat adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan sumber data sekunder sebagai data utama, selanjutnya data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

nhk

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum also known as Nurani Hukum is national peer review journal on legal studies. The journal aims to publish new work of the highest calibre across the full range of legal scholarship, which includes but not limited to works in the law ...