Penulisan penelitian ini yang pertama bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemerintah tentang pendidikan keagamaan bagi Penghayat Kepercayaan. Kedua ingin mengetahui pelaksanaan pemenuhan layanan pembelajaran pendidikan bagi Penghayat Kepercayaan di wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul. Penelitian ini dilakukan di satuan pendidikan atau sekolah yang berada di wilayah Dinas Penidikan Kabupaten Bantul. Penelitian ini menggunakan penedekatan kualitatif, sebagaimana prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari narasumber yang diamati. Pendekatan ini diharapkan mampu menyesuaikan realita di lapangan dengan teknil mengumpulkan data secara langsung di lapangan melalui dokumen, wawancara, observasi dan kajian pustaka. Analisis data tahap berikutnya dari pengumpulan data kemudian reduksidata, penyajian data dan terakir yaitu penarikan kesimpulan. Subjek yang diteliti adalah 3 narasumer yaitu 1 Guru Penghayat Kepercayaan dan 2 siswa Penghayat Kepercayaan. Hasil dari penelitian ini bahwa kebijakan pemerintah tentang pendidikan bagi Penghayat Kepercayaan. Kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan dan pelaksanaan pemenuhan layanan pembelajaran pendidikan bagi Penghayat Kepercayaan di wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul tepatnya berlokasi di SMK Negeri 1 Kasihan, belum sepenuhnya terpenuhi layanan pembelajaran pendidikannya.Kata Kunci : Layanan pembelajaran, Penghayat Kepercayaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul
Copyrights © 2020