Sejak tahun 2014, tepatnya setelah undang-undang tentang desa Nomor 6 telah diterbitkan, pemerintah mulai mendorong pemerintahan desa untuk dapat mengelola dana anggaran untuk desa secara mandiri melingkupi beberapa aspek dan program ekonomi unggulan yang ditujukan guna penyerapan dana anggaran untuk desa yang lebih berdaya guna. Salah satu kegiatan yang dilakukan desa yaitu dengan membentuk Badan usaha Milik Desa (BUMDes). Desa Kawiley Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara merupakan salah satu desa yang memiliki BUMDes dengan nama Kawiley Indah, kegiatan utama yang dijalankan adalah usaha pinjaman modal usaha. Oleh karena itu telah dilaksanakan program kemitraan masyarakat ini dengan tujuan untuk pengenalan mengenai aturan, maksud dan tujuan BUMDes, Pengenalan tentang usaha-usaha kreatif yang pernah ada dan dilakukan oleh pengurus BUMDes di Indonesia, Mengenali dan memanfaatkan potensi desa untuk pengembangan usaha BUMDes, Pengenalan manajemen usaha BUMDes dalam hal produksi, keuangan, pemasaran, dan sumber daya manusia. Target dari kegiatan ini adalah Pemerintah dan pengurus BUMDes Kawiley Indah dapat mengenal dan memahami aturan, maksud dan tujuan BUMDes, Memiliki wawasan usaha-usaha kreatif yang pernah ada dan dilakukan oleh pengurus BUMDes lainnya di Indonesia, Mengenali dan memanfaatkan potensi desa untuk pengembangan usaha BUMDes, Mengetahui dan mempraktekkan manajemen dalam mengelola usaha BUMDes dalam hal produksi, keuangan, pemasaran, dan sumber daya manusia. Selain itu juga dalam suasana pandemi Covid-19 tim telah menyerahkan perlengkapan yang sangat dibutuhkan saat ini yaitu masker.
Copyrights © 2020