Yustisia
Vol 2, No 1: April 2013

PENGATURAN HUKUM PENGETAHUAN TRADISIONAL (TRADITIONAL KNOWLEDGE ) SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KEARIFAN LOKAL MADURA OLEH DPRD BANGKALAN

Mufarrijul Ikhwan (Jurnal Yustisia)
Djulaeka Djulaeka (Jurnal yustisia)
Murni Murni (Jurnal Yustisia)
Rina Yulianti (Jurnal Yustisia)



Article Info

Publish Date
02 Apr 2013

Abstract

AbstractProblem research in this study is the lack of legal protection about legislation of  Madura local wisdom especially in Bangkalan. This study intended to inventory the potential of the various categories of tradi- tional knowledge and the efforts made by the Parliament to establish the protection of law. This research was an empirical law with observation on 18 District area covering in Bangkalan. Inventory of Traditional Knowledge results in Bangkalan which include agricultural knowledge, recipes and herb / herbal medicine, manufacturing, folklore and environmental management. Bangkalan have included traditional knowledge material as a Prolegda based on the protection of local wisdom that comes from Traditional Knowledge with due regard to the principles an act number 11 Year 2012 about  legal drafting and as a local legislator function.Keywords: Inventory, Regulation, Traditional Knowledge, Local wisdom, Authority ParliamentAbstrakPermasalahan dalam penelitian ini adalah minimnya perlindungan hukum dalam bentuk peraturan perundangan berbagai kearifan lokal masyarakat Madura khususnya di Bangkalan. Penelitian ini ditujukan untuk menginventarisir potensi berbagai kategori pengetahuan tradisional dan usaha yang dilakukan oleh DPRD untuk membentuk perangkat hukum sebagai bentuk perlindungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan metode observasi pada fakta di lokasi penelitian yang meliputi 18 Kecamatan di Kabupaten Bangkalan. Informan kunci dari penelitian ini adalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan yang berhubungan dengan pengetahuan Tradisional Madura yang berada di Bangkalan. Hasil inventarisir Pengetahuan Tradisional di Kabupaten Bangkalan antara lain berupa pengetahuan agrikultural, resep makanan dan ramuan/jamu tradisional, manufaktur, ekspresi budaya dan pengelolaan lingkungan. DPRD Bangkalan dalam hal ini telah memasukkan materi traditional kwowledge dalam prolegda yaitu membentuk Peraturan daerah yang berorientasi pada perlindungan terhadap kearifan lokal yang bersumber dari Pengetahuan Tradisonal dengan tetap memperhatikan asas-asas dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan fungsinya sebagai legislator di daerah.Kata Kunci : inventarisasi, Pengaturan Hukum, Pengetahuan Tradisional, kearifan lokal, Kewenangan DPRD

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

Yustisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The scope of the articles published in Yustisia Jurnal Hukum deal with a broad range of topics in the fields of Civil Law, Criminal Law, International Law, Administrative Law, Islamic Law, Constitutional Law, Environmental Law, Procedural Law, Antropological Law, Health Law, Law and Economic, ...